TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Saragih, yang kini jadi buron Kejaksaan Negeri Jakpus, terlibat dalam dua kasus penipuan dan pemerasan. Kejaksaan memburunya untuk mengeksekusi putusan kasasi MA untuk kasus pemerasan yang dilakukan eks Dirut Transjakarta itu.
Pada perkara pemerasan, Donny dan rekannya Porman Tambunan mengaku-ngaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada kasus kedua, dia mencatut nama Transjakarta yang di kemudian hari justru diangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pimpinan BUMD itu.
Berikut detail perkara penipuan Donny Saragih:
1. Pemerasan dan pengancaman dengan mengaku sebagai pegawai OJK
Kasus ini berlangsung pada tahun 2017 atau saat Donny masih menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. Ia dan rekannya, Porman Tambunan menipu pimpinannya sendiri, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti.
Melalui sambungan telepon, Donny mengaku sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menghubungi Porman, pegawai Lorena Transport, untuk menawarkan bantuan menyelesaikan pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu. Lorena harus menyerahkan uang US$ 250 ribu agar pelanggaran itu tidak diproses. Soerbakti lantas menuruti saran Porman agar menyanggupi permintaan itu. Dia menyerahkan US$ 170 ribu secara bertahap kepada penipu yang mengaku sebagai OJK itu pada Oktober 2017.